SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) terus menjadi inisiatif penting pemerintah dalam memberikan dukungan finansial kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
Bantuan dana ini bertujuan untuk memastikan mereka tetap dapat mengenyam pendidikan tanpa terkendala masalah biaya.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram Sobat PIP, perkiraan jadwal penyaluran dana PIP termin kedua adalah antara bulan Mei hingga September 2025.
Para siswa penerima bantuan diharapkan untuk melakukan pengecekan status penerimaan mereka terlebih dahulu sebelum melakukan pencairan dana.
Baca Juga:
Panduan Lengkap Cek Status Penerima PIP Mei 2025
Untuk mengetahui apakah seorang siswa terdaftar sebagai penerima aktif dana PIP pada pencairan bulan Mei 2025, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti berdasarkan informasi dari laman resmi PIP:
1. Akses situs resmi Program Indonesia Pintar melalui tautan https://pip.dikdasmen.go.id menggunakan peramban (browser) pada perangkat HP atau komputer.
2. Setelah berhasil masuk ke halaman utama situs, temukan dan pilih kolom atau fitur dengan label "Cari Penerima PIP".
3. Isikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa dengan benar dan lengkap pada kolom yang telah disediakan.
4. Lanjutkan dengan mengisi kode keamanan (captcha) yang umumnya berupa soal perhitungan sederhana.
5. Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol "Cek Penerima PIP" dan tunggu beberapa saat hingga hasil pencarian ditampilkan.
Jika nama siswa tertera sebagai penerima PIP, segera lakukan konfirmasi kepada pihak sekolah untuk proses penerbitan surat keterangan sebagai penerima bantuan.
Baca Juga:
Prosedur Pencairan Dana Bantuan PIP Tahun 2025
Apabila siswa telah dinyatakan sebagai penerima bantuan PIP, berikut adalah informasi mengenai tata cara pencairan dana yang dikutip dari akun Instagram Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan:
Siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dapat mencairkan dana bantuan melalui Bank BRI.
Siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dapat melakukan pencairan di Bank BNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Siapkan Dokumen Berikut Ini
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) asli (jika siswa memilikinya).
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi orang tua/wali.
- Buku tabungan rekening SimPel siswa (jika sudah memiliki).
- Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan siswa sebagai penerima PIP (kemungkinan diperlukan).
Baca Juga:
Langkah-langkah Pencairan Dana PIP
Bagi siswa yang sudah memiliki rekening SimPel, dana PIP dapat langsung ditarik melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Bagi siswa yang belum memiliki rekening, pencairan dana dilakukan secara langsung di teller bank dengan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Rincian Besaran Dana PIP Tahun 2025
Besaran dana bantuan PIP yang diterima oleh siswa pada tahun 2025 berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikannya, dengan rincian sebagai berikut:
Sekolah Dasar (SD/SDLB/Paket A):
Kelas 1 - 5: Rp 450.000 per tahun
Kelas 6: Rp 225.000 (untuk semester genap)
Sekolah Menengah Pertama (SMP/SMPLB/Paket B):
Kelas 7 - 8: Rp 750.000 per tahun
Kelas 9: Rp 375.000 (untuk semester genap)
Sekolah Menengah Atas (SMA/SMALB/Paket C) dan SMK:
Kelas 10 - 11: Rp 1.800.000 per tahun
Kelas 12: Rp 900.000 (untuk semester genap). (*)